Cyber Crime
Metrotvnews.com, Jakarta: Dewi Fortuna tak lagi memihak Ken, 29. Bandar judi daring beromzet Rp3 miliar hingga Rp 4 miliar per minggu itu dibekuk polisi di kantornya di Perumahan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (28/1).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto, di Jakarta, Jumat (1/2), mengatakan, dalam penangkapan itu, Polri baru menetapkan Ken sebagai tersangka.
Dia berperan sebagai pemilik sekaligus penyelenggara operasioanal situs judi yang ia kelola, www.368mm.com dan www.softpuma.com.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Agus mengaku tim Bareskrim masih menyelidikinya. "Masih dikembangkan teman-teman Bareskrim, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ucapnya.
Ia menerangkan, modus judi yang diselenggarakan tersangka sejak 2011 itu memang menggunakan fasilitas internet yang dimilikinya. Jenis-jenis permainan ketangkasan yang dimilikinya antara lain, judi mickymouse, dan bola tangkas.
"Data omsetnya cukup besar, Rp3 miliar sampai Rp4 miliar per minggu. Satu jumlah yang patut jadi perhatian," katanya.
Ia berharap, ke depan, masyarakat lebih berhati-hati dengan kempemilikan sarana-sarana dan teknologi yang ada. "Sekarang banyak pemanfaatan disalahgunakan," tuturnya.
Dari penggrebekan itu, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yakni, beberapa unit komputer jinjing, modem, buku catatan rekapan, dan empat ponsel berbagai merk.
Agus mengakui, tim Bareskrim tak mendapatkan barang bukti berbentuk uang tunai. Cuma, ada dua buku rekening bank atas nama dua orang yang masih dalam pemeriksaan dan sudah diblokir.
Pelaku dikenakan ancaman Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara, atau denda Rp25 juta. (Arif Hulwan/OL-9)
======================================================
Cyber Law
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008.
Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian
diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran
pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa
ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang‐Undang
tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”.
Sementara sanksi yang dikenakan
adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”Ω
======================================================
Solusi
- Pemerintah harus segera nge blokir situs-situs yang mengandung unsur-unsur penjualan, pornografi, dll.
- Keimanan diri pribadi ini harus lebih dipertebal, sehingga nanti nya menjauhi hal hal yang bersifat haram ini.
- Gunakan harta kekayaan yang kita miliki untuk hal yang positif.
Solusi
- Pemerintah harus segera nge blokir situs-situs yang mengandung unsur-unsur penjualan, pornografi, dll.
- Keimanan diri pribadi ini harus lebih dipertebal, sehingga nanti nya menjauhi hal hal yang bersifat haram ini.
- Gunakan harta kekayaan yang kita miliki untuk hal yang positif.